Bagian Aset: Clear Lahan Proyek Pembangunan MTsN Milik Pemkot Depok, Jangan Ngaku-ngaku!

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera melakukan penggusuran di lahan yang di huni segelintir preman di lokasi lahan proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kampung Kepupu, Kelurahan Rangakapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Lahan itu milik Pemkot Depok, clear! Jangan ngaku-ngaku, buktikan di pengadilan!," tegas Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, M Dini Wizi Fadly saat dikonfirmasi, Senin (30/06/2025).
Seorang warga Jakarta bernama Bernardo Ali saat jumpa pers di Kantor PWI Kota Depok mengaku telah dizolimi Pemkot Depok karena lahannya seluas hampir 2.700 meter persegi diambil secara ilegal.
Baca juga: PWI Kota Depok Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Mitra Pers
Sejumlah bidang tanah milik orang tuanya selama ini digunakan sebagai Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan saat ini akan dibangun MTsN Kota Depok
Bernardo mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah keluarganya tersebut.
Menurut Fadli, lahan ex RPH tersebut merupakan aset milik Pemkot Depok yang sejak 1993 digunakan untuk RPH seluas 6.600 meter persegi.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Depok akan Segera Bangun Flyover Juanda-Margonda
"RPH itu dibangun PT Pedoman Tata Bangun yang merupakan pengembang Perumahan Pesona Khayangan sebagai lahan penganti di lahan RPH sebelumnya yang berada di Jalan Malela (di belakang Plaza Depok) pada 1993 dan saat ini sedang berlangsung pembangunan MTsN," terangnya.
Lanjut Fadly, pada 4 April 1994, tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Nah dari aset Pemkab Bogor itu, berpindah ke Aset Pemkot Depok pada 27 April 1999.
Hal itu diperkuat dengan berita acara pada 3 Oktober 2001 antara Bupati Bogor Agus Utar Effendi dengan Wali Kota Depok, Badrul Kamal dimana dalam lampirannya disampaikan posisi tanah RPH di Kampung Kepupu, Kelurahan Rangakapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Baca juga: Citra Calon Kuat Jadi Sekda Depok, Terbukti Sukses Nakhodai Dinas PUPR
“Sejak diserahkan Kabupaten Bogor pada Kota Depok per 4 April 1994. Pada 2001, setelah resmi dapat pelimpahan Aset dari Pemkab Bogor, Pemkot Depok langsung mendaftarkan aset tersebut ke BPN, sehingga keluar peta bidangnya.
"Kalau di lahan tersebut ada sertifikat orang, tidak mungkin keluar peta bidangnya. Bahkan, sampai saat ini belum ada pihak yang melakukan gugatan. Tanah itu clear milik aset Pemkot Depok," tegas Fadli lagi.
Lahan aset milik Pemkot Depok seluas 6.600 meter persegi tersebut akan dibangun MTsN seluas 3.300 meter persegi.
"Saya tantang orang yang mengaku sebagai ahli waris yang memiliki sertifikat untuk gugat ke pengadilan, biar terang-benderang dan ada kepastian hukum," pungkas Fadli. (***)