Home > Nasional

Viral Ngaku Ring Istana dan Tunjukin Pistol di Sengketa Lahan di Proyek Pembangunan MTs Negeri di Depok

Nama Fadli diduga merupakan pejabat di Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Nama Fadli juga disebut oleh sosok pria tersebut.
Seorang oknum pria mengaku orang pemerintah yang juga ring satu istana sambil menunjukan sebuah pistol di pingangnya. (Foto: screenshoot video) 
Seorang oknum pria mengaku orang pemerintah yang juga ring satu istana sambil menunjukan sebuah pistol di pingangnya. (Foto: screenshoot video)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Viral video yang diunggah TikTok Cah Solo, seorang sosok pria yang mengaku orang pemerintah yang juga ring satu istana sambil menunjukan sebuah pistol di pingangnya.

Dalam video tersebut juga berlangsung dialog yang terdengar sekelompok orang menolak lahan tersebut di ratakan pakai alat berat dan menyebut-nyebut nama Fadli.

Nama Fadli diduga merupakan pejabat di Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Nama Fadli juga disebut oleh sosok pria tersebut.

Baca juga: Depok Luncurkan Madrasah Gratis Jenjang MTs Swasta, Ini Daftarnya

Di lokasi tersebut juga tampak 2 alat berat yang sedang meratakan tanah. Diketahui lokasi tersebut merupakan lahan ex Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang menjadi sengketa.

Informasi yang diperoleh di lahan yang berlokasi di Kampung Kepupu, Keluarahan Rangkapan Jaya Lama, Pancoran Mas, Kota Depok akan dibangun madrasah MTs Negeri

.Dalam papan proyek tertera pembangunan MTs Negeri di laksanakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Pemkot Depok Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Modus Peredaran Ekstasi Berbetuk Kapsul

Adapun sumber dana pembiayaan pembangunan dari APBD Kota Depok senilai Rp 14 miliar dengan pelaksana pekerjaan proyek oleh PT P Jaya Mandiri-PT Jessica Anugerah Rezeki.

Seorang pria bernama Bernard mengaku sebagai pemilik tanah yang sah atas lahan tersebut dan memprotes keras adanya penyerobatan tanah yang dilakukan Pemkot Depok.

"Itu tanah saya, sesuai Surat Hak Milik (SHM) seluas 2.000 m2. Pemkot Depok tidak punya niat baik untuk menyelesaikan sejak digunakan untuk RPH pada sekira tahun 1993," terang Bernard saat menyampaikan hal itu ke sejumlah wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (26/06/2025).

Baca juga: Imigrasi Depok Gelar Giat Monitoring dan Evaluasi Desa Binaan di Kecamatan Tapos

Menurut Bernard, pihaknya ingin duduk bersama Pemkot Depok menyelesaikan dengan baik, namun hingga saat ini belum terselesaikan, walaupun pihak Ombudsman telah mempertemukan.

"Saat itu kami diminta untuk menggugat, tapi tidak kami lakukan karena lahan itu lahan milik kami dengan status SHM," ungkapnya.

Dengan akan dibangun MTs Negeri, lanjut Bernard, pihaknya akan melakukan pelaporan ke BPN Kota Depok untuk penyelesaian dan pembuktian serta melakukan pengukuran ulang.

Baca juga: Ketika Obrolan Wartawan Candain Kelakuan Istri, Apakah Juga Anda Alami?

Sementara itu, Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Fadli mengaku sekitar 13 tahun lalu, Pemkot Depok di sidang oleh Ombudsman atas laporan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

"Sudah di sidang Ombudsman di kantor ORI Kuningan, Jakarta dan waktu itu saya suruh gugat Pemkot Depok ke pengadilan, tapi yang bersangkutan belum gugat juga," tegas Fadli saat di konfirmasi, Sabtu (28/06/2025). (***)

× Image