Home > Nasional

Imigrasi Depok Gelar Giat Monitoring dan Evaluasi Desa Binaan di Kecamatan Tapos

Salah satu fokus utamanya adalah edukasi kepada masyarakat desa terkait bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Kantor Imigrasi Depok memperkuat peran pencegahan melalui Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Tapos. (Foto: Dok Imigrasi Depok) 
Kantor Imigrasi Depok memperkuat peran pencegahan melalui Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Tapos. (Foto: Dok Imigrasi Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Upaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus memperkuat peran pencegahan melalui Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Salah satu fokus utamanya adalah edukasi kepada masyarakat desa terkait bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, termasuk narasumber Pajar Lukman Hersa Marsuf, S.H., M.H.

Baca juga: Ketika Obrolan Wartawan Candain Kelakuan Istri, Apakah Juga Anda Alami?

Narasumber Pajar Lukman yang menyampaikan bahwa paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan bukti identitas kewarganegaraan dan dasar perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami alur legal pengurusan paspor serta risiko besar jika menempuh jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa TPPO merupakan tindakan kriminal yang mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi.

Baca juga: Disdik Depok Kembali Buka Pendaftaran, Ini SMPN yang Kekurangan Murid

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, TPPO adalah pelanggaran serius yang dapat menjadikan WNI sebagai korban kejahatan transnasional.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa sinergi lintas sektor sangat penting. Koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, TNI, POLRI, Kemenlu, Kemenag, serta lembaga-lembaga lainnya diperkuat melalui pertukaran data, pengawasan lapangan.

Pemulangan WNI korban TPPO dari negara-negara seperti Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

Baca juga: Imigrasi Depok Gelar Operasi Gabungan WNA di Apartemen

Sebagai bagian dari langkah konkret di tingkat internasional. Pada Senin, 19 Mei 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengadakan pertemuan bilateral dengan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna, membahas peningkatan kerja sama dalam penanganan TPPO.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat menandatangani Letter of Intent (LoI) Indonesia–Kamboja sebagai bentuk keseriusan dalam mengatasi migrasi ilegal dan perdagangan orang. LoI tersebut mencakup kerja sama pertukaran informasi, bantuan teknis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia antar lembaga imigrasi kedua negara.

“Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, membentuk ketahanan sosial terhadap TPPO, serta memperkuat peran pemerintah dalam melindungi WNI dari ancaman kejahatan lintas negara” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/06/2025). (***)

× Image