Home > Nasional

Kejari Depok Musnahkan Barbuk Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga ribuan butir ekstasi.
Kejari Kota Depok memusnahkan berbagai jenis barbuk. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kejari Kota Depok memusnahkan berbagai jenis barbuk. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan berbagai jenis barang bukti (barbuk) dari 180 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun pemusnahan Barbuk tersebut dilakukan di Gedung Galeri Pemulihan Aset Kejari Kota Depok, Rabu (25/06/2025).

Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga ribuan butir ekstasi.

Baca juga: Pesan Selamatkan Raja Ampat di Pentas Seni SMPN 2 Depok

"Barang bukti ini berasal dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," tulis Kejari Kota Depok dalam keterangan unggahan instagram @kejari_depok.

Narkoba yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 12.866 gram dari 32 perkara, serta sabu-sabu dengan berat 913,2 gram dari 95 perkara.

Sementara itu, untuk perkara ekstasi, jumlah barbuk yang dimusnahkan mencapai 4.661 butir dari 12 perkara.

Baca juga: Pastikan Aman, Kepulangan Jemaah Haji Depok Jalani Pemeriksaan Ketat

Kejari Depok juga memusnahkan sejumlah senjata tajam seperti golok, pisau, badik, dan kampak, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber 38 dari 5 perkara.

Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 45 perkara lainnya yang terdiri dari berbagai jenis pakaian dan barang-barang lain. (***)

× Image