Home > Nasional

Polisi dan Satpol PP Depok Kembali Bongkar Posko Ormas

Kegiatan tersebut merupakan dari bagian bersama dalam menata lingkungan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Depok.
Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP Kota Depol kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan posko ormas. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP Kota Depol kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan posko ormas. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP Kota Depol kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan posko organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di ruang publik.

Kali ini penertiban dilakukan di wilayah Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Kegiatan tersebut merupakan dari bagian bersama dalam menata lingkungan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Depok.

Baca juga: Pemkot Depok Kembali Raih WTP, 14 Kali Berturut-turut

“Ini bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/05/2025).

Ia menjelaskan, beberapa bangunan yang ditertibkan sebelumnya tercatat dalam data sebagai bangunan tidak sesuai peruntukan. Namun saat ditinjau di lapangan, ditemukan adanya perubahan fungsi pada beberapa lokasi.

“Beberapa bangunan telah berubah fungsi, seperti menjadi tempat ibadah atau keperluan lainnya. Untuk yang masih belum jelas statusnya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemkot Depok,” jelas Maulana.

Baca juga: Tak Ada Lawan, Herry Suprianto Kali Kedua Jadi Ketua KONI, Siap Jalankan Harapan Wali Kota Depok

Pendataan dan penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hingga saat ini, lebih dari 20 bangunan tercatat perlu dilakukan peninjauan ulang karena berada di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti jalur hijau maupun fasilitas umum.

“Penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Maulana. (***)

× Image