Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan 3 Prinsip Utama dalam Pelaksanaan SPMB 2025, Jangan Ada Percaloan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK --Gubernur Jawa Barat (Jabar).menekankan 3 prinsip fundamental dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Hal itu sebagai pijakan untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang adil, inklusif, dan tertib serta mencegah terjadinya praktik titip menitip siswa alias percaloan.
Pertama, pelaksanaan SPMB harus berlangsung tanpa kegaduhan, dalam suasana kondusif.
Baca juga: Depok akan Kaji Pembinaan Karakter Anak ala Militer
Kedua, tidak boleh ada anak yang terhambat masuk sekolah akibat kendala dalam proses SPMB.
Ketiga, calon peserta didik dari keluarga ekonomi lemah harus menjadi perhatian khusus.
Arahan strategis tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, dalam forum “Uji Publik Eksternal Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025”.
“Gubernur menekankan, khusus jalur domisili, anak-anak yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah harus mendapatkan prioritas diterima,” terang Deden.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi krusial yang menuntut dukungan menyeluruh dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya menyosialisasikan dan menjunjung tinggi komitmen terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut.
Baca juga: Sering Turun ke Bawah, Kepemimpinan Gubernur Jabar Tuai Pro Kontra
Deden juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendorong berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas sistem penerimaan siswa.
Komitmen bersama yang telah dibangun agar seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, terbuka, serta bebas dari intervensi.
“Ini saatnya kita membuktikan bahwa kepemimpinan kolektif dapat melahirkan pelayanan publik yang terbaik,” tegasnya.
Baca juga: Catatan Cak AT: Peran Baru Jurnalis, Melatih AI Menulis Berita
Sebagai informasi, terdapat 4 jalur penerimaan siswa dalam SPMB 2025, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Setiap jalur dirancang untuk menjamin akses pendidikan yang merata, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (***)