Home > Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Orang Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Akibat peristiwa tersebut seorang polisi, YZK (27 tahun) mengalami luka dan dirawat di rumah sakit dan 3 mobil polisi dibakar.
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus pengrusakan dan pembakaran 3 mobil polisi di Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus pengrusakan dan pembakaran 3 mobil polisi di Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro (Polrestro) Depok menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan melawan petugas dan membakar 3 mobil polisi di kawasan Harjamukti, Kota Depok.

Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya pada Jumat 18 April 2025 Pukul 02.30 WIB, polisi dari Polrestro Depok mendapat perlawanan saat menangkap seorang pelaku yang kasus penganiayaan dan penggunaan senjata api (senpi).

Akibat peristiwa tersebut seorang polisi, YZK (27 tahun) mengalami luka dan dirawat di rumah sakit dan 3 mobil polisi dibakar.

Baca juga: Saat Hendak Amankan Ketua Ormas, 3 Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa

Tempat kejadian peristiwa di Kampunh Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Diduga para pelaku merupakan anggota ormas Grib.

“Modus para tersangka menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka inisial TS, dan memukul petugas serta melakukan perusakan terhadap kendaraan petugas,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/04/2025).

Awal Kejadian Jumat 18 April 2025 pukul 02.30 WIB korban sedang berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas, setelah selesai melaksanakan tugas korban hendak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Namun korban dihadang oleh beberapa orang hingga kendaraan yang dipergunakan korban tidak bisa keluar dari lokasi.

Baca juga: BPS: Depok Alami Inflasi 1,71 Persen

“Saat korban keluar dari mobil dipukul oleh 1 orang dengan menggunakan balok, yang sebelumnya orang tersebut menarik kaos korban hingga robek. Ketika korban lari, dilempar dengan batu yang mengenai punggung korban,” papar Kombes Wira.

Lanjut Wira, para tersangka memiliki peran masing-masing, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS, dan memukul petugas. Pelaku RS ditangkap pada Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

GR alias AR berperan membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ditangkap Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Warga di Depok Diajak Gencarkan Budi Daya Maggot

Pelaku SR peran melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. Ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku LA, seorang perempuan berperan menghasut warga/anggota ormas untuk membakar mobil anggota Polisi Reskrim Depok (berteriak Bakar, Bakar-Bakar). Ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.

Sedangkan pelaku LS berperan merusak mobil anggota Polrestro Depok. Ditangkap Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.

Baca juga: Raih 6 Kali KLA Nindya Beruntun, Depok Targetkan Utama 2025

Sedangkan peran tersangka TS yang merupakan pimpinan ormas cabang Depok, yang memberikan komando melalui pesan WhatsApp kepada anggota ormasnya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kepada 4 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), diminta untuk segera menyerahkan diri 1 x 24 jam. Apabila keempat tersangka tersebut yang masuk DPO tidak menyerahkan diri, akan diberi tindakan tegas,” tegas Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, diancam dengan hukuman penjara 12 tahun. (***)

× Image