Home > Nasional

Satpol PP Depok Hentikan Pembangunan Dua Perumahan Tak Berizin

Satpol PP Kota Depok, telah melakukan peringatan kepada pihak pengembang perumahan tersebut untuk memberhentikan pembangunan. Selain itu, Satpol PP telah mengarahkan pengembang untuk mengurus perizinannya.
Aparat Satpol PP Kota Depok menghentikan pembangunan tak berizin. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Aparat Satpol PP Kota Depok menghentikan pembangunan tak berizin. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan pembangunan tak berizin di Perumahan Pangeran Residence di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Cipayung.

Adapun pemberhentian pembangunan tersebut dilakukan karena kedua perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Satpol PP Kota Depok, telah melakukan peringatan kepada pihak pengembang perumahan tersebut untuk memberhentikan pembangunan. Selain itu, Satpol PP telah mengarahkan pengembang untuk mengurus perizinannya.

Baca juga: U-Turn Penyebab Kemacetan di Jalan Kartini Depok, akan Segera Ditutup

"Kami sudah bertemu dan saat ini pembangunannya sudah dihentikan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/04/2025).

Pelanggaran yang dilakukan pengembang yakni menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Kesembilan Tertib Bangunan Pasal 30 Ayat 2 yang berisi Setiap Orang Wajib Menggunakan Bangunan Miliknya Sesuai dengan Izin yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Dede berpesan kepada pengembang untuk tidak melakukan pembangunan sebelum mengurus perizinan pembangunannya.

Baca juga: Depok akan Gratiskan PBB untuk Bagunan Cagar Budaya

"Sudah kami sampaikan dan arahkan untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," pesannya. (***)

× Image