Kecamatan Sukmajaya Depok Terbitkan Aturan Ketertiban Umum Selama Ramadhan 1446 H, Antisipasi Kebakaran dan Pencurian

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok mengimbau kepada seluruh lurah di wilayahnya untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025
Adapun arahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/092-Pemtrantib/2025 yang dikeluarkan pada 3 Maret 2024.
"Sudah disampaikan kepada seluruh lurah untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif," terang Camat Sukmajaya, Wiyana, dalam keterangan yang diterima, Selasa (04/03/2025).
Pihaknya, lanjut Wisata, meminta para lurah untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap hal yang dapat memicu terjadinya bahaya pencurian dan bahaya kebakaran sewaktu melaksanakan Salat Terawih.
Kemudian, mengingatkan masyarakat untuk menghindari takbiran keliling, konvoi dan membunyikan petasan, mercon, meriam dan lainnya yang dapat mendatangkan keramaian dan kebisingan saat beribadah sehingga kesucian bulan Ramadan tetap terjaga.
"Lalu, menghimbau kepada para masarakat, khususnya orang tua yang mempunyai anak remaja untuk selalu menjaga dan mengawasi," imbuh Wiyana.
Ia menambahkan, serta memastikan pada pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah dan tidur bersama keluarga.
"Ini dilakukan sebagai wujud dalam antisipasi agar kondusifitas lingkungan dapat terjaga," kata Wiyana.
Selain itu, Wiyana juga mengingatkan kepada para lurah untuk menghimbau kepada masarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan.
Yaitu dengan menggalakan gotong royong membersihkan lingkungan, termasuk tempat ibadah dan fasilitas umum dan mengelola sampah dengan baik, terutama dari pasar dan tempat berbuka puasa.
Imbauan juga disampaikan Camat Wiyana agar para lurah menertibkan restoran atau bar di hotel-hotel dan penginapan serta sejenisnya agar memelihara suasana disesuaikan dengan suasana Bulan Suci Ramadan.
Juga, melarang penjualan, peredaran, pemakaian kembang api atau mercon, meriam bambu dan sejenisnya yang menimbulkan gangguan penyelenggaraan ibadah Ramadan.
Terutama dilingkungan sarana ibadah, dilokasi permukiman masyarakat, dan fasilitas umum lainnya.
"Serta tidak lupa mengingatkan untuk mengaktifkan piket atau ronda malam di lingkungan masing-masing. Semoga seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan dapat menjaga keamanan dan ketertiban agar dapat menjalankan ibadah selama Ramadan dengan optimal," ungkapnya. (***)