Home > Nasional

DPD: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah Seiring Kebijakan Mentan

Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan.
Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Keputusan Mentan Amran memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi pupuk bersubsidi mendapat apresiasi dari senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.

Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan.

"Inilah sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,” jelas Anggota Komite II DPD RI tersebut (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk PUPR terkait irigasi dan pengairan.

Begitu pula, kementerian perindustrian terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan kementan.

Termasuk juga kementerian perhubungan terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut, tegasnya lagi.

"Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan," ujar LaNyalla optimis.

Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi, urainya.

Seperti diketahui, Menteri Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian.

Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi. Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian.

Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat. (***)

Reporter: Bambang Ipung Priambodo

× Image