KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Jamiluddin Ritonga: Kasusnya Jangan Dipolitisir
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"Kalau itu benar, KPK harus memastikan Hasto jadi tersangka murni semata atas pertimbangan hukum. Hasto jadi tersangka semata karena sudah memenuhi dua alat bukti terkait dugaan suap," ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hal itu menurutnya perlu dibuktikan KPK, karena Hasto dinilai banyak pihak sudah lama ditarget akan dijadikan tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hal ini harus dibantah KPK agar penetapan Hasto jadi tersangka bukan karena politisasi.
"Faktor politisasi semakin berkembang di internal PDIP karena belakangan ini tersebar rumor ada pihak-pihak yang sudah tidak menginginkan Hasto menjadi Sekjen PDIP. Hasto dirumorkan akan disingkirkan pada Kongres PDIP tahun 2025," ungkap Jamil.
Dugaan seperti itu, lanjutnya, begitu menguat karena PDIP belakangan ini juga digoyang dari eksternal. Indikasi itu terlihat dengan munculnya spanduk yang menyatakan Megawati tak sah sebagai ketua umum.
"Agar Hasto dijadikan tersangka tak bias, maka KPK harus segera membeberkan alat bukti apa saja yang dijadikan dasar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan begitu, opini yang berupaya menggiring penetapan Hasto sebagai tersangka sangat politis dapat dibantah," jelas pengamat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Masyarakat hanya berharap siapa yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh siapa pun.
"Namun masyarakat akan marah bila Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena intervensi penguasa. Masyarakat tak ingin adanya politisasi, apalagi pesanan dari pihak-pihak yang sudah tak ingin Hasto menjadi Sekjen PDIP," tandas Jamil. (***)