Pemprov Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Catat Tanggalnya
RUZKA INDONESIA -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan tersebut yakni memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Program pemutihan pajak kendaraan akan dilaksanakan mulai pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024.
"Segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujar Yosep dalam keterangan yang diterima, Sabtu (05/10/2024).
Menurut Yosep, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.
Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini. Dan, juga untuk warga Kota Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Kota Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Kota Depok," jelas Yosep.
Lanjut Yosep, dengan demikian, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok.
"Selain itu saya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital," terangnya.
Ia menambahkan, warga Kota Depok bisa gunakan platform yang sudah tersedia seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store.
"Warga Kota Depok bisa gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” jelas Yosep. (***)