P3DN Mampu Berdayakan Industri Alat Kesehatan Nasional
RUZKA INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara langsung memberikan kontribusi besar dalam pemajuan industri alat kesehatan nasional, mengingat kebijakan itu mewajibkan lembaga pemerintah mengalokasikan 40 persen untuk produk domestik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan dari setiap anggaran yang dibelanjakan untuk produk alat kesehatan dalam negeri, memiliki dampak positif berkelanjutan (multiplier effect) terhadap pemajuan PDB nasional.
"Ini adalah alasan mengapa kita harus terus mendorong penggunaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri, tidak hanya untuk memperkuat industri kita, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dirinya mengatakan, melalui pemberdayaan P3DN, pasar dalam negeri diharapkan dapat menjadi skema permintaan dasar (base load) untuk mendorong penumbuhan ekosistem dan kemandirian industri alat kesehatan nasional, sehingga barang impor menjadi pilihan terakhir apabila alat kesehatan yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi secara domestik.
"Jika barang yang dimaksud adalah barang wajib, maka yang boleh dibeli adalah produk dalam negeri yang memilik nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen," kata Putu Juli.
Selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN untuk mengoptimalkan anggaran pembelian produk dalam negeri secara berkualitas dan efisien.
Saat penyelenggaraan Business Matching pada Maret 2024 di Bali lalu, Kemenperin mempertemukan industri dalam negeri dengan pemilik anggaran selaku pengguna produk lokal. Tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah mencapai Rp1.428,25 triliun, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada nilai komitmen periode sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1.157,47 triliun. ***