Home > Ekonomi

Depok Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp 45 Ribu

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
Foto ilustrasi Zakat Fitrah.
Foto ilustrasi Zakat Fitrah.

RUZKA INDONESIA--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 H atau tahun 2024.

Adapun besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 H/ 2024 di Kota Depok, telah ditetapkan dengan besaran 2,5 kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp 45 ribu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.

“Menetapkan harga beras untuk Zakat Fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp 45 ribu,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima, Kamis (07/03/2024).

Menurut Endang, Zakat Fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penerima manfaat Zakat Fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni:

1. Fakir.

2. Miskin.

3. Amil.

4. Mu'allaf.

5. Hamba sahaya.

6. Gharimin.

7. Fisabilillah.

8. Ibnus sabil.

"Dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," jelas Endang. (***)

× Image