Home > Edukasi

115 Tempat Pengelolaan Pangan di Kota Depok Dapat Pelatihan Laik Higiene Sanitasi

Kegiatan pelatihan secara daring tersebut diadakan sebagai upaya pengendalian terhadap faktor pangan.
Dinkes Kota Depok gelar pelatihan laik higiene sanitasi secara daring.

ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar pelatihan laik higiene sanitasi ke 115 Tempat Pengelolaan Pangan (TPP). Kegiatan pelatihan secara daring tersebut diadakan sebagai upaya pengendalian terhadap faktor pangan, orang, tempat dan perlengkapan pada penyedia makanan.

"Kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah meningkat, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/08/2023).

Menurut Mary, kesehatan dan keselamatan dalam penyajian makanan dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan higiene dan sanitasi TPP yang baik serta dipelihara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat.

TPP yang dimaksud meliputi rumah makan dan restoran, jasaboga, atau katering.Salah satu syarat kesehatan TPP yang penting dan mempengaruhi kualitas higiene sanitasi makanan yaitu faktor lokasi dan bangunan TPP.

Lokasi dan bangunan yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan memudahkan terjadinya kontaminasi makanan.

"Maka TPP diminta untuk memilih lokasi dan bangunan yang tepat agar tidak terkontaminasi mikroorganisme seperti bakteri, jamur, virus dan parasit serta bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah TPP yang harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diantaranya rumah makan, restoran, maupun katering.

Sertifikat tersebut merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.

"Salah satu syarat dalam memperoleh sertifikat tersebut, penanggung jawab atau pemilik TPP dan penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus atau pelatihan tentang higiene sanitasi pangan. Sehingga melalui pelatihan ini, upaya dalam mewujudkan TPP yang aman dan sehat dapat terwujud," ungkap Mary. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image