Home > News

Pemkot Depok Keluarkan Tarif Layanan Kesehatan Baru di Puskesmas, Ini Besarannya

Kenaikan tarif layanan kesehatan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok.Nomor 64 Tahun 2023.
Flyer kenaikan tarif layanan kesehatan di Puskesmas di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerapkan tarif layanan kesehatan baru untuk seluruh Puskesmas, terhitung mulai 1 Agustus 2023.

Kenaikan tarif layanan kesehatan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok, Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

Dengan perubahan tarif layanan kesehatan, untuk tarif layanan rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu.

Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu.

Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20 ribu untuk layanan pagi.

Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu Dijelaskan juga bahwa pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya untuk layanan puskesmas di Kota Depok.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kota Depok, Zakiah yang membenarkan kenaikan tarif layanan kesehatan tersebut.

"Kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Tarif baru akan disosialisasikan dari 1-6 Agustus 2023. Tarif baru mulai berlaku pada 7 Agustus 2023," jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image