Home > News

Bayar Retribusi Pemakaman Umum di Depok Bisa Gunakan QRIS

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menginstruksikan layanan QIRS untuk meminimalisir transaksi tunai.
Loker pembayaran retribusi pemakaman umum di Balai Kota Depok yang bisa menggunakan QRIS.

ruzka.republika.co.id--Permudah ahli waris dalam pelayanan pembayaran retribusi pemakaman, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menginstruksikan layanan QIRS untuk meminimalisir transaksi tunai.

"Sepanjang tahun 2022 kami sudah mulai melaksanakan tertib administrasi di lingkungan TPU serta menjalankan sebagian pelayanan retribusi dengan sistem QRIS dan sudah berjalan dengan baik," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz, Rabu (01/02/2023).

Menurut Dudi, saat ini sistem tersebut belum berjalan 100 persen. Mengingat, sebagian besar ahli waris merupakan lansia. "Jika tidak bisa membayar dengan QRIS (ahli waris), kami tetap melayani transaksi tunai. Kami juga telah memasang barcode untuk pembayaran QRIS di depan loket," tuturnya.

Lanjut Dudi, Selain itu, ahli waris juga bisa membayar retribusi melalui ATM maupun M-banking. Diharapkan, dengan adanya berbagai sistem pembayaran, bisa mempermudah ahli waris untuk tertib administrasi. "Ke depan, pelaksanaan pelayanan TPU akan terus mengalami pembaharuan agar lebih profesional, inovatif, efektif dan efisien," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image