Home > Ekonomi

Gratis Urus Nomor Induk Berusaha di Depok, Pengusaha Wajib Memilikinya

Semua pengusaha wajib memiliki NIB. Segera urus NIB, gratis atau tidak dipungut biaya.
Foto: Dok Diskominfo Depok.
Foto: Dok Diskominfo Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mengratiskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengusaha wajib memiliki NIB.

"Semua pengusaha wajib memiliki NIB, jadi ayo segera urus, gratis atau tidak dipungut biaya," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono usai kegiatan di Ronatama Graha & Convention Hall, Jalan Dahlia Nomor 16, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (13/10/2022).

Imam menegaskan, NIB sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha. Sebab, menurutnya, NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Imam, mengajak kepada seluruh warga yang memiliki usaha agar segera mengurus NIB. "Bisa melalui aplikasi OSS ataupun langsung ke DPMPTSP Kota Depok," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, tentunya pelaku usaha mikro perseorangan di Kota Depok dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. "Diharapkan agar mereka mampu menghasilkan produk yang diminati oleh masyarakat," harap Imam. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image