Home > Nasional

Merasa Dirugikan, Kontraktor Proyek Gugat KWI dan PT FPO ke PN Jaksel

Proyek ini merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia.
Wisata Labuan Bajo, NTT. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Wisata Labuan Bajo, NTT. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA -- Merasa dirugikan dengan denda/penalty keterlambatan yang dikenakan PT FPO sangat besar, dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Borongan. PT NRC selaku main kontraktor proyek pembangunan Ta'aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resorts di NTT melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (02/07/2024).

Proyek ini merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia.

Adapun dalam pembangunannya KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) untuk mengerjakan pembangunannya, dan selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.

Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh kliennya ini dikarenakan oleh besarnya denda yang dikenakan oleh pihak PT FPO terlalu besar dan tidak sesuai kontrak perjanjian Kerja Sama Borongan dengan No 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022 yaitu sebesar 5% lima persen dari Nilai Pekerjaan sebelum PPN.

Lebih lanjut Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa pihak PT FPO diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) kepada PT NRC.

Dengan denda tersebut PT NRC merasa dirugikan karena harus membayar denda/pinalty untuk pekerjaan MEP sebesar 14% (empat belas persen) dari seluruh Nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN) dan denda/pinalty tambahan sebesar 6% (enam persen) dari seluruh Nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian.

Tidak hanya itu pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan.

Pihak PT NRC berharap mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan yang adil untuk kedua belah pihak, yaitu sesuai kontrak awal denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5% (lima persen).

Pada mediasi yang berlangsung Selasa (2/7/2024) pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya hadir di PN Jaksel. “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi. (***)

Reporter: Edison

× Image