Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polsek Pancoran Mas Depok Bekuk Pengedar Narkoba di Bogor

Polsek Pancoran Mas Depok Bekuk Pengedar Narkoba di Bogor

Seorang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)ย 
Seorang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Jajaran Polsek Pancoran Mas, Kota Depok berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kota Bogor.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polsek Cimanggis Depok Salurkan Bantuan Sosial ke Warga di Kelurahan Curug

Peristiwa terjadi pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Gang Pasaman, RT 03/01, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Senator Soroti Perlindungan UMKM, Pekerja Gig, Daya Beli dan Pajak Karbon dalam Pengawasan UU HPP di Jakarta

Petugas mendapat informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi 1 bungkus plastik bening warna kuning bertuliskan โ€œCETIKโ€, di dalamnya terdapat 2 klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

Barang haram tersebut diakui milik tersangka Diki Kurniawan alias Manyun bin Endang Martoni, yang berperan sebagai kurir dalam jaringan penjualan narkotika.

Baca juga: Polsek Pancoran Mas Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Kantor Travel

Polisi menyita:

1. 1 bungkus plastik bening warna kuning bertuliskan โ€œCETIKโ€ berisi 2 klip plastik bening.

Kerja Sama Pertamina Patra Niaga dan Indo Sino Oil and Gas Memanfaatkan Gas Dukung Operasional Kilang

2. Dua klip plastik tersebut masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pancoran Mas untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Pancoran Mas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Depok. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

Sorotan






Kolom