Polsek Pancoran Mas Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Kantor Travel

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pelaku Harianto Nurman alias Hari bin Nurman Nurdin. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, (08/09/2025) sekira pukul 01.24 WIB di Kantor Baraya Travel, Jalan Raya Sawangan No.16A, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kantor, sementara seorang saksi berada di luar.
Baca juga: Jari Mahasiswi di Sumedang Nyangkut di Kaleng Minuman, Dievakuasi Damkar dalam 15 Menit
Pelaku sempat berbincang dengan saksi sebelum akhirnya masuk ke dalam kantor ketika saksi pergi ke kamar mandi.
Pelaku lalu mengambil handphone milik korban yang terletak di sampingnya saat tidur. Setelah berhasil mengambil, pelaku langsung berlari keluar kantor. Saksi sempat melihat pelaku kabur dan segera membangunkan korban.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati handphonenya telah hilang. Keduanya kemudian memeriksa rekaman CCTV kantor dan terlihat jelas bahwa pelaku mengambil handphone tersebut.
Korban bersama saksi berusaha mencari pelaku. Namun saat bertemu dan meminta pertanggungjawaban, pelaku justru marah-marah.
Atas kejadian itu, korban dan saksi mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Pancoran Mas.
Baca juga: UMKM Tampil di Food Ingredients dan Vitafoods Asia 2025, Harumkan Nama Depok di Thailand
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) kotak/box handphone merk Infinix HOT 20i dengan IMEI 1: 3582670248341 dan IMEI 2: 358267170248358.
2. Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (***)