RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Garut Kota Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ada laporan melalui layanan Taros Kapolres terkait dugaan penjualan minuman beralkohol jenis One Med Alkohol 70 persen.
Kegiatan tersebut dilaksanakan depan gardu listrik Jalan Ciledug No.133, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (14/05/2026) sekira pukul 08.00 WIB oleh anggota piket Polsek Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri mengatakan, penindakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Laporan mengenai adanya penjualan alkohol 70 persen dalam sebuah gerobak kopi.
โindaklanjuti laporan masyarakat melalui Taros Kapolres, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut,โ ujar AKP Zainuri.
Dalam kegiatan tersebut, tambah Kapolsek Garut Kota, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang menjual produk minuman beralkohol tersebut.
Ia menambahkan, mendata ketiganya kemudian dan memberikan pembinaan sebelum penanganan Polsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut.
Mengamankan Barang Bukti
Pada kesempatan itu, terangnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 botol One Med Alkohol 70 persen dari lokasi kejadian.
Kapolsek Garut Kota menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kemudian juga mencegah penyalahgunaan alkohol maupun peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.
โKami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol maupun obat-obatan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar