RUZKA INDONESIA – Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Posisinya sekarang digantikan Destri Damayanti yang ditunjuk sebagai Gubernur semantara BI.
Kepastian pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI diumumkan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Jadi di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026) pagi.
“Kemarin, Presiden Prabowo Subianto telah menerima Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah kurang lebih tujuh tahun memimpin. Pemerintah menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau dan segera menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian secara hormat,” kata Prasetyo Hadi.
Dia menambahkan, sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destri Damayanti secara otomatis menjabat sebagai Pejabat Gubernur BI sementara. “Pemerintah memastikan koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal tetap terjalin dengan baik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Pada bagian lain, Prasetyo Hadi mengungkapkan pihaknya sedang mencari waktu agar Destry bisa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas, dan rencananya mungkin akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden,” beber Prasetyo.
Menurutnya, kemungkinan ada pesan khusus akan diberikan Prabowo ke Destry dalam pertemuan yang direncanakan di Istana. Dia bilang, sejak Perry menyampaikan pengunduran diri kemarin, Prabowo belum bertemu Destry.
Prasetyo juga mengatakan Prabowo belum menetapkan calon Gubernur BI definitif sejauh ini. Yang jelas, untuk mengisi kekosongan Gubernur BI, pemerintah perlu melakukan proses pengajuan calon dan juga uji kelayakan di DPR.
Agar tidak ada kekosongan kepemimpinan, maka dari itu pemerintah sejauh ini menunjuk Destry sebagai Pejabat Gubernur BI sementara.
“Nanti kan baru ya, untuk kemarin juga Bapak Presiden belumโฆ belum dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjuk penggantinya, dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat Gubernur Senior. Jadi, kita tunggu saja,” kata Prasetyo. ***
Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com


Komentar