RUZKA INDONESIA — Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S Tete Marthadilaga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Polri gerak cepat mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus baru dalam THM di DKI Jakarta maupun di kota lainnya.
Apresiasi dan dukungan juga disampaikan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Apresiasi menilai responsif dan memberikan sanksi tegas yakni pencabutan ijin usaha industri pariwisata terhadap THM yang melakukan pelanggaran berat seperti peredaran narkoba dan trafficking serta ekspoitasi anak.
Kasus salahguna narkoba dan peredaran gelap narkoba serta trafficking dan eksploitasi THM tetengarai masih marak baik itu di wilayah hukum DKI Jakarta maupun kota-kota besar lainnya.
Kendatipun demikian pihak berwenang tidak tinggal diam dan melakukan serangkaian penggerebekan yang mengungkap praktik prostitusi terselubung dan peredaran gelap narkoba.
Terbaru, hingga pertengahan Mei 2026, aparat kepolisian gencar menindak lokasi-lokasi THM yang menyalahgunakan izin operasionalnya untuk kegiatan ilegal di beberapa kota besar di Indonesia.
Gunakan Pola Baru
Pemerhati THM yang akrab tersapa Mastete Martha mengungkapkan bahwa modus peredaran narkoba saat ini menggunakan pola-pola baru baik cara peredarannya maupun mengkomsumsinya.
Ironisnya, peredaran gelap narkoba dalam B Fashion (BF) Hotel, Grogol Petamburan Jakarta Barat, yang sudah beroperasi selama 12 tahun baru terendus dan berhasil terungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kasus ini menduga melibatkan beberapa oknum karyawan dan pihak lain di luar dari manajemen hotel.
Di BF Hotel, sindikat narkoba ini cukup rapi mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate.
Mereka melakukan peredaran narkotika secara terselubung melalui Kapten B Fashion Hotel.
Meski begitu tidak semua karyawan dan pengunjung yang memberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel.
Untuk pesta narkoba ini tersediakan ruang khusus VIP di The Seven Spa yang berada di lantai 7 hotel tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menggerebek THM Whiterabit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/03/2026) dini hari.
Di lokasi, polisi langsung menangkap seorang supervisor di kelab malam itu yang bernama Ridwan.
Dari tangannya, tertemukan sejumlah barang bukti seperti Narkotika jenis XTC 10 butir yang terbungkus dalam plastik klip serta 2 buah pods yang menduga berisi cairan Etomidate.
Narkoba Jenis Baru Etomidate
Dari penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah narkoba yang berada di dalam brankas-brankas, di antaranya: Ekstasi 125 butir, Etomidate 136 cartridge, Ketamin 29 klip dan Happy Water 25 kemasan.
Selain Whiterabit, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di New Star Club Bali, Denpasar, Ahad (15/03/2026). Polisi amankan 600 butir ekstasi merek LV.
Dan masih di Bali polisi menggerebek bar Delona Vista di Denpasar, Kamis (02/04/2026).
Polisi mengamankan 7 orang tersangka dan 29 butir ekstasi dari lokasi ini. Sementara penggerebekan di N.Co Living di Badung, polisi mengamankan tiga tersangka.
“Kalau terlihat dari hasil penggerebekan peredaran narkotika di THM masih jauh panggang dari api. Terlebih, pengungkapan kartel narkotika jumlahnya cukup signifikan,โ terang Mastete Martha.
Berdampak Luas
Peredaran dan salah guna narkoba di tempat hiburan malam/THM, kata Mastete Martha, dampaknya sangat luas dan kompleks. Karena, THM punya karakteristik: ramai, konsumsi alkohol, pengawasan longgar, transaksi cepat.
Dampak utamanya:
- Dampak Kesehatan
Kesehatan individu: Overdosis, serangan jantung, stroke, gangguan jiwa seperti psikosis, depresi, kecemasan. Narkoba jenis stimulan seperti sabu, ekstasi sering dipakai di THM karena bikin “melek dan euforia”.
Penyakit menular: Pemakaian jarum suntik bergantian โ HIV, Hepatitis B/C. Hubungan seksual berisiko tinggi saat mabuk/narkoba dan mempermudah penularan berbagai Infeksi Menular Seksual (IMS) seperti HIV, sifilis, dan gonore.
Kecanduan: Pola pakai di THM yang “rekreasional” sering berubah jadi adiksi. Sekali ketergantungan, susah lepas.
- Dampak Sosial & Keamanan
Kekerasan & kriminalitas: Pengaruh narkoba + alkohol bikin tawuran, perkelahian, pelecehan seksual, pengrusakan fasilitas THM meningkat.
Eksploitasi: Banyak kasus THM jadi tempat perdagangan orang, prostitusi, dan eksploitasi anak di bawah umur.
Gangguan ketertiban: Kebisingan, mabuk di jalan, kecelakaan lalu lintas setelah keluar THM. Data Korlantas sering kaitkan kecelakaan malam minggu dengan miras + narkoba.
Stigma sosial: Pengguna dan keluarga kena stigma, terkucilkan, sulit dapat kerja.
- Dampak Hukum
Bagi pengguna/pengedar: Kena UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hukuman mulai rehabilitasi untuk pengguna, sampai pidana mati untuk pengedar skala besar Pasal 114, 112.
Bagi pengelola THM: Kalau terbukti membiarkan/membantu peredaran, izin usaha bisa tercabut dan kena Pasal 132 UU Narkotika. Banyak THM utup karena kasus ini.
Beban sistem peradilan: Kasus narkoba jadi 70%+ perkara pidana di PN. Bikin overkapasitas lapas.
- Dampak Ekonomi
Bagi individu: Uang habis buat beli narkoba, kehilangan pekerjaan, utang, bangkrut.
Negara: Biaya besar untuk rehabilitasi, penegakan hukum, penanganan dampak kesehatan.
Bagi usaha sah: THM yang bersih kena imbasnya. Citra buruk bikin pelanggan takut datang, investor mundur.
- Dampak Psikologis
Pengguna sering alami gangguan cemas, paranoid, halusinasi, bahkan bunuh diri pas efeknya habis.
Keluarga mengalami stres, trauma, broken home karena salah satu anggota kecanduan.
THM, lanjut Mastete, masih jadi titik rawan. Karena, ada 3 faktor: permintaan tinggi untuk “senang-senangan”, pengawasan keamanan yang lemah di area VIP/toilet, dan margin keuntungan pengedar yang sangat besar dan tentunya ada kongkalikong dengan oknum aparat. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar