Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pabrik Plastik di Jawilan Serang Terbakar, Legalitas Lingkungan dan Celah Amdal Disorot

Pabrik Plastik di Jawilan Serang Terbakar, Legalitas Lingkungan dan Celah Amdal Disorot

Kebakaran hebat yang melanda Gudang 1 PT Batik Building Material di kawasan Jhon Setiawan, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (27/08/2026). (Foto: Dok Egi Hendrawan)

RUZKA INDONESIA — Insiden kebakaran hebat yang melanda Gudang 1 PT Batik Building Material di kawasan Jhon Setiawan, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (27/08/2026), berbuntut panjang.

Alih-alih sekadar insiden operasional biasa, kasus ini mengungkap celah besar dalam tata kelola perizinan lingkungan.

Berdasarkan penelusuran digital melalui platform resmi Kementerian Lingkungan Hidup status perizinan perusahaan tersebut tercatat “Jumlah Kegiatan: 0″โ€”menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pabrik di kawasan industri setempat, sebelumnya kawasan tersebut sempat ramai disorot terkait perizinan lingkungan dan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) .

Kronologi Cepat: Detik-Detik Si Jago Merah Lumpuhkan Gudang 1

Peristiwa kebakaran yang memicu kepanikan warga sekitar ini dilaporkan terjadi pada pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Yanto, yang saat itu sedang melaksanakan aktivitas pemuatan (loading) produk Pull Cup gelas ke dalam mobil boks pengiriman, mendapati kemunculan titik api yang bersumber dari bagian bawah rak penyimpanan Pull Cup di dalam Gudang 1.

Melihat kobaran api yang dengan cepat membesar dan tidak terkendali, Yanto bersama sejumlah karyawan berupaya melakukan pemadaman secara manual.

Gerakan Indonesia ASRI, Kejari Depok Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Namun, sifat material plastik yang membuat api merambat agresif memaksa para karyawan keluar gedung, sementara manajemen segera menghubungi pihak kepolisian dan pemadam kebakaran.

Tidak lama berselang, personel Polsek Jawilan tiba di lokasi bersama armada penyelamat.

Operasi pemadaman dan pendinginan darurat ini melibatkan kekuatan penuh gabungan instansi:

2 unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang
PDF

1 unit Damkar Kecamatan Jawilan
PDF

Tren Positif, Sampah Jaktim Turun hingga 800 Ton per Hari

1 unit Damkar Kabupaten Tangerang
PDF

1 unit kendaraan taktis Armored Water Cannon (AWC) Sat Samapta Polres Serang

Berkat kesigapan petugas gabungan, proses pemadaman tuntas dikendalikan pada pukul 16.45 WIB. Dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, sementara kerugian materiil masih dalam proses audit mendalam.

Pernyataan Resmi Polres Serang

Menanggapi insiden yang menyita perhatian publik ini, Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui jajaran Polsek Jawilan menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan tindakan pengamanan dan investigasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).

โ€œPersonel kepolisian telah langkah cepat dengan mendatangi TKP, berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, membantu proses pemadaman, serta mengamankan perimeter lokasi dengan memasang garis polisi,โ€ ujar Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan.

Negara Wajib Melindungi Rakyat dari Bencana

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan investigasi berbasis ilmiah (scientific investigation).

โ€œUntuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran,โ€ tegasnya.

Temuan Kritis: Indikasi Pengabaian Dokumen Lingkungan

Sorotan tajam publik kian menguat setelah penelusuran data pada sistem pangkalan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan hasil nihil atau kosong atas nama entitas PT Batik Building Material dengan keterangan “Jumlah Kegiatan: 0”.

Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan diduga kuat tidak memiliki catatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau perizinan lingkungan yang terdaftar secara resmi.

Pandangan Kritis Pengamat Hukum

Menyikapi insiden kebakaran pabrik plastik berisiko tinggi serta nihilnya dokumen AMDAL, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, mendesak langkah hukum luar biasa:

Audit AMDAL & Perizinan: Insiden ini wajib diusut tuntas karena menyangkut keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Perusahaan wajib memiliki AMDAL sesuai Pasal 25 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja.

Jerat Pidana Korporasi: APH didesak menerapkan Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jika ditemukan kelalaian korporasi, sehingga pertanggungjawaban hukum mampu menjerat beneficial owner (pengendali korporasi) hingga pemulihan lingkungan secara utuh, bukan sekadar menyentuh pekerja di lapangan.

Evaluasi Instansi Pemberi Izin: APH juga diminta memeriksa instansi terkait mulai dari Gubernur Banten hingga dinas berwenang untuk mengevaluasi fungsi pengawasan terhadap korporasi serta menertibkan legalitas seluruh perusahaan di Serang. (***)

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom