Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป OJK Minta Bank Tutup 36 Ribu Rekening Terindikasi Perjudian

OJK Minta Bank Tutup 36 Ribu Rekening Terindikasi Perjudian

(Foto Ilustrasi: Unsplash/Nick Pampoukidis)
(Foto Ilustrasi: Unsplash/Nick Pampoukidis)

OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

RUZKA INDONESIA–Lebih dari 36 ribu rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online. Lantaran itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran, sebagai upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hingga saat ini OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

โ€œTerhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,โ€ ujar Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (07/07/2026).

Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi, Dian mengatakan OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Kredit Perbankan Capai Rp8.918 Triliun per Mei 2026, Tumbuh 11,51%

Ia menambahkan bank juga telah diminta menerapkan EDD terhadap rekening-rekening tersebut untuk memastikan profil dan aktivitas nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dian menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian.

Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.836 rekening. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 2.355 rekening yang masuk dalam daftar tindak lanjut berdasarkan data dari Komdigi.

Di sisi lain, Komdigi juga menggandeng Meta membentuk tim untuk menekan penyebaran konten promosi judi online di media sosial, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring.(***)

Editor: Amiruddin

700 Peserta Beradu Inovasi AI, SKK Migas Bidik Solusi Digital untuk Dukung Target Produksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom