RUZKA INDONESIA — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bergerak cepat menindak tegas bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) – fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran air di Jalan Komjen Pol. M. Jasin, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (29/10/2026).
Adapun penertiban tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi drainase dan mencegah potensi genangan maupun banjir.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad, mengungkapkan bahwa ada sekitar 12 bangli tidak berizin yang diratakan oleh petugas.
Bangunan-bangunan tersebut selama ini difungsikan sebagai tempat berdagang dan menutup aliran kali.
“Bangunan ini menghalangi dan berdiri di atas saluran air tanpa izin mendirikan bangunan. Bisa dilihat sendiri, setelah dibongkar dan dibersihkan, saluran air dari arah timur ke barat langsung mengalir lancar dan deras,” ungkap Agus.
SOP
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi pembongkaran telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3, serta Surat Perintah Bongkar resmi atas izin Kepala Satpol PP Kota Depok.
Meskipun sempat ada dinamika kecil di lapangan, penertiban berjalan kondusif setelah petugas memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan.
“Mereka sebenarnya sudah paham dan tahu kalau salah karena menduduki saluran air. Alhamdulillah, setelah kita lakukan pendekatan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas, kegiatan bisa terlaksana dengan baik,” jelas Agus.
Setelah penertiban ini, fungsi saluran air akan dirapikan dan dikembalikan seperti semula oleh dinas teknis terkait.
Agus juga menegaskan bahwa operasi penertiban serupa akan terus berlanjut ke wilayah lain.
“Selanjutnya kita akan melakukan penertiban ke arah Jalan Raya Jakarta-Bogor dan juga ke arah Cilangkap,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar