Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kejaksaan secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir ke balik jeruji besi.

RUZKA INDONESIA — Dalam kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum, pada Kamis (07/05/2026) sore

Kejaksaan secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir ke balik jeruji besi.

Sosok yang akrab dengan sapaan Abah Uhel ini bukanlah nama sembarangan dalam kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010โ€“2015 dan 2016โ€“2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang.

Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004โ€“2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.

Antisipasi Aksi Begal, Polres Garut Tingkatkan Patroli Malam

Kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas.

Pelaksanaannya langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Kooperatif

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut.

Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.

DKP3 Depok: Total Ada 29 Ribu Hewan Korban

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama dalam persoalan hukum,” ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, Moh. Suhaili tiba ke Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan penasihat hukumnya.

Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu Lombok Tengah tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan sehat untuk menjalani penahanan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam putusan yang mengadilinya oleh Majelis Hakim Agung dengan ketua Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Antisipasi Kejahatan Jalanan Malam Hari, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Intensifkan Patroli Rutin

Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP).

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dengan pelaksanan eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya dalam Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. (***)

Jurnalis: Dera
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom