Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (05/07/2026).

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin memasuki hari keenam, menandai kegagalan sistemik pengelolaan sampah yang terus berulang dan kini mengancam kesehatan ribuan warga.

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN) bereaksi keras.

Mereka menilai insiden yang melahap 15 hektare lahan ini bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak nyata dari tata kelola yang amburadul dan pengabaian regulasi.

Direktur LKPLN, Kapriyani, SH., MH., menyebut penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang telah menyimpang jauh dari mandat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.

Jakarta Kota Global, Berbudaya dan Peduli, Bang Japar Kalideres Gelar Festival Budaya Betawi dan Lebaran Anak Yatim

“Ini bukan musibah tiba-tiba, tapi akumulasi kegagalan sistemik selama bertahun-tahun. Penegakan hukum lingkungan kita sedang lumpuh, Gakkum LH jangan hanya retorika dari tahun akan proses tapi nihil, segera periksa tetapkan tersangka” ujar Kapriyani dalam keterangan resminya, Ahad (05/07/2026).

Kapriyani mencium aroma ketidakberesan dalam alokasi anggaran pengelolaan sampah di TPA tersebut.

Ia mendesak adanya audit investigatif menyeluruh, menyoroti potensi praktik korupsi hingga dugaan keterlibatan oknum dalam praktik galian tanah ilegal di sekitar lokasi, maka dari itu APH khususnya Kejari Kabupaten Tangerang harus turun tangan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Kami siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil,” tegasnya.

Petakan Sejumlah Pasal

Secara yuridis, LKPLN memetakan sejumlah pasal yang siap menjerat otoritas terkait. Kelalaian ini dapat dikonstruksikan melalui Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait kerusakan lingkungan.

Ketum PWI Ingatkan Wartawan Tidak Berjudi dan Narkoba

Selain itu, Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah dapat menjadi pintu masuk penyelidikan atas pembiaran yang berakibat pada gangguan kesehatan publik. LKPLN juga menagih janji Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Hingga kini, kewajiban kompensasi tersebut dinilai hanya menjadi pajangan regulasi tanpa realisasi anggaran.

Jika ditemukan bukti kerugian negara dalam pengelolaan anggaran atau aktivitas ilegal di area TPA, Kapriyani memastikan akan melaporkan kasus ini dengan konstruksi tindak pidana korupsi.

LKPLN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan mengaudit anggaran DLH.

Mereka juga menuntut aparat kepolisian, Gakkum LH untuk segera lakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan unsur kesengajaan di balik kebakaran yang terus berulang ini.

Pemdes Ciangsana Bogor Gelar Program Subuh Keliling, Bangun Masyarakat Religius

“Pemerintah Daerah telah melanggar instruksi nasional untuk menghentikan praktik open dumping, yang secara faktual terbukti menjadi pemicu utama kerentanan kebakaran TPA, Masyarakat tidak boleh lagi menjadi tumbal kelalaian birokrasi. Kami akan kawal proses ini hingga keadilan bagi warga benar-benar terpenuhi,” pungkas Kapriyani. (***)

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom