Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kasus Korupsi Kukar, Dirjen Planologi Tegaskan Hanya Bantu Data KPK

Kasus Korupsi Kukar, Dirjen Planologi Tegaskan Hanya Bantu Data KPK

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendapat sorotan publik.

Kasus ini melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi sebagai tersangka.

Penyidik komisi antirasuah telah memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, sebagai saksi.

Merespons pemanggilan tersebut, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan kapasitas kehadirannya murni untuk membantu penyidik terkait data masa lalu.

“Kasus itu terjadi pada tahun 2015. Sementara saya baru aktif menjabat sebagai Dirjen Planologi mulai Januari 2025. Sebelumnya, saya berkarir di Inspektorat Jenderal sebagai Inspektur Investigasi. Jadi kehadiran saya justru untuk membantu KPK terkait data lama,” urai Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/06/2026).

Usut Tuntas Korupsi, Sahabat Presisi: Polri Buktikan Integritas dalam Kasus Febrie Adriansyah

Ia menambahkan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi satu pintu melalui Humas.

Desakan Pembenahan Birokrasi

Di sisi lain, Sekretariat Jenderal MataHukum menilai pemeriksaan ini harus menjadi momentum pembersihan celah birokrasi dalam tata kelola perizinan lahan pertambangan di kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang masuk radar pemeriksaan penegak hukum demi menjaga integritas rencana kerja kementerian.

“Kami mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil tindakan tegas di internal, termasuk menonaktifkan pejabat yang diperiksa agar proses hukum berjalan optimal. Langkah ini krusial untuk menyelamatkan hasil hutan dari kejahatan hukum,” ujar Mukhsin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/06/2026).

MataHukum mencatat, kerugian negara akibat pertambangan ilegal di berbagai wilayah mencapai ratusan miliar rupiah.

Bupati Sukoharjo Diciduk KPK Gegara Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Oleh karena itu, Mukhsin meminta KPK tidak pandang bulu dan mengoptimalkan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hingga saat ini, KPK terus melakukan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam pusaran kasus Kutai Kartanegara dengan menyita puluhan kendaraan dan barang mewah. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom