RUZKA INDONESIA โ MENJELANG dua tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Presiden berhak mengevaluasi kinerja Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga.
Menurut pengamat yang biasa disapa Jamil ini, Presiden berhak menilai kinerja Wapres berdasarkan penugasan spesifik. Hal itu dapat dilakukan karena Wapres melaksanakan tugas-tugas spesifik yang didelegasikan atau dikuasakan oleh presiden.
Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sementara posisi Wapres secara konstitusional hanya untuk membantu Presiden.
“Karena mandat tersebut langsung dari Presiden, maka Presiden secara otomatis memiliki wewenang penuh untuk memantau, meminta laporan secara berkala, dan mengevaluasi hasil kinerja dari penugasan tersebut,” jelas Jamil kepada RUZKA INDONESIA, di Jakarta, Kamis (10/09/2026).
Penugasan khusus (spesifik) dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait Papua adalah untuk mengoordinasikan kebijakan, mempercepat pembangunan kesejahteraan, serta menangani isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan di Tanah Papua. Penugasan spesifik ini disampaikan pada 8 Juli 2025.
“Jadi, salah satu tugas spesifik Wapres Gibran adalah memimpin percepatan pembangunan dan penanganan masalah hak asasi manusia (HAM) di Papua. Di sini Wapres menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua. Untuk itu, Wapres diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan fisik, kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Papua,” terangnya.
Wapres juga harus menangani isu HAM di Papua. Untuk itu, Wapres harus mengawasi dan menangani persoalan HAM serta pendekatan dialog damai di Papua.
Agar semua persoalan itu dapat diatasi dengan baik, lanjut Jamil, Wapres perlu melakukan kunjungan kerja berkala ke Papua untuk menyerap aspirasi dan meninjau langsung pelaksanaan program pemerintah di Papua.
“Dalam penugasan spesifik itu, publik hanya mengetahui Wapres berkunjung ke Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Bahkan Wapres pernah berkunjung ke Papua didampingi beberapa mahasiswa. Namun publik tidak mengetahui apa capaian kerja Wapres dalam penugasan spesifik dari presiden. Misalnya capaian penangaan HAM di Papua, publik sama sekali tidak tahu perkembangannya,” papar mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Publik hanya tahu konflik bersenjata di Papua masih kerap diberitakan oleh media massa. Termasuk tuntutan masyarakat setempat terkait penyelesaian penanganan pelanggaran HAM di Papua yang masih kerap muncul di media sosial.
Begitu juga progres pembangunan di Papua yang sama sekali tidak diketahui publik. Termasuk tentunya capaian pemerataan pembangunan di Papua hingga saat ini.
“Jadi, publik masih gelap terhadap progres pembangunan di Papua di bawah komando Wapres. Publik hanya tahu Wapres ke Papua kerap melakukan kegiatan seremonial, seperti mengunjungi SPPG dan penerima manfaatnya, serta menyempatkan bermain sepakbola bersama anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) di Wamena,” jelasnya.
Jamil menambahkan, publik tidak mengetahui kinerja Wapres dalam penanganan percepatan pembangunan di Papua. Karena itu, seharusnya Presiden Prabowo mengevaluasi Wapres dalam memimpin percepatan pembangunan dan penanganan masalah di Papua.
Presiden perlu menyampaikan hasil evaluasi tersebut. Hal itu perlu diketahui masyarakat karena penugasan Gibran ke Papua menggunakan anggaran negara.
Selain itu, publik berhak mengetahui capaian sesungguhnya penugasan spesifik kepada Wapres di Papua. Setidaknya capaian masing-masing tugas yang diberikan, khususnya pemerataan pembangunan dan penanganan HAM di Papua.
“Dengan begitu publik tahu kinerja Wapres yang sesungguhnya. Hal itu menjadi hak publik untuk mengetahuinya karena penugasan spesifik tersebut menggunakan APBN,” pungkas Jamil. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar