RUZKA INDONESIA โ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung wilayah Kalimantan di momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi alarm keras gagalnya respons tata kelola lingkungan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan pemantauan satelit terbaru per 20 Agustus 2026, ribuan titik panas (hotspot) terus membakar ratusan hektare lahan gambut dan kawasan hutan, membumbungkan kabut asap tebal yang merenggut hak warga atas udara bersih.
Situasi ini diperparah oleh kontradiksi kebijakan energi nasional. Di saat paru-paru Kalimantan terbakar oleh karhutla, wilayah Kalimantan Utara justru dibebani potensi polusi jangka panjang dari pembangunan PLTU batu bara captive baru yang menyokong kawasan industri Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ini menunjukkan sikap pemerintah yang masih tidak serius dalam upaya penurunan emisi dan mengatasi krisis iklim.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terhimpun dalam Gerakan Kampanye #KalimantanUtaraTanpaPolusi mengecam sikap acuh pemerintah pusat yang dinilai memperlakukan Kalimantan sekadar sebagai wadah ekstraksi sumber daya alam tanpa komitmen perlindungan ekologis yang nyata.
โKemerdekaan sejati adalah kemerdekaan untuk menghirup udara bersih dan hidup di atas tanah yang lestari. Sangat ironis, di saat rakyat Kalimantan dipaksa menghirup kabut asap karhutla saban kemarau, pemerintah pusat justru memberi karpet merah bagi pembangunan PLTU batu bara captive baru berdalih PSN di Kalimantan Utara. Ini bukan sekadar lemahnya pengawasan, tetapi krisis tata kelola yang memprioritaskan oligarki industri ekstraktif ketimbang keselamatan jiwa rakyat,โ tegas Nasrul, Perwakilan Koalisi #KalimantanUtaraTanpaPolusi, seperti dikutip Senin (24/8/2026).
Eskalasi Karhutla & Krisis Udara Bersih
Data pemantauan per 20 Agustus 2026 menunjukkan peningkatan dramatis pada sebaran titik panas di Kalimantan:
- Lonjakan Titik Panas: Satelit mendeteksi setidaknya 1.487 titik panas di Pulau Kalimantan. Kalimantan Tengah menyumbang 767 titik dan Kalimantan Barat 560 titik
- Dampak Gambut: Ratusan hektare lahan terbaka, khususnya ekosistem gambut dalam, membuat kabut asap meluas hingga mengganggu aktivitas belajar mengajar, meningkatkan kasus ISPA, dan memicu risiko asap lintas batas (transboundary haze)
- Ketiadaan Pencegahan Sistemik: Kebakaran berulang ini membuktikan bahwa skema mitigasi pemerintah pusat masih berorientasi pemadaman reaktif saat api membesar, bukan koreksi mendasar pada tata kelola izin penguasaan lahan
Di tengah darurat iklim dan karhutla, pemerintah pusat dinilai memelihara kontradiksi dengan melanggengkan operasi dan ekspansi PLTU batu bara captive untuk kawasan industri berlabel green/industrial park dalam proyek PSN di Kalimantan Utara.
Koalisi secara tegas mendesak:
- Regulasi Ketat & Phase-Out/Shut Down PLTU Captive: Pemerintah pusat harus menghentikan celah regulasi yang mengecualikan PLTU captive dari target pensiun dini. Pembangkit fosil di kawasan industri PSN Kaltara harus segera ditutup dan bertransisi penuh ke energi terbarukan yang adil
- Evaluasi Total PSN Berbasis Fosil: Mencabut status PSN dari proyek-proyek industri yang masih bergantung pada pasokan energi batu bara penyumbang emisi
- Penegakan Hukum Karhutla & Pemulihan Gambut: Tindak tegas korporasi pembakar lahan dan lakukan penataan ulang tata ruang kawasan gambut secara total di Kalimantan. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com












