RUZKA INDONESIA — Heboh dan viral di media sosial (medsos) soal percakapan bernada pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kasus group chat yang diikuti 16 mahasiswa laki-laki itu bermula mencual melalui postingan di X. Mengutip akun X @Direktoridosen.
Dan, yang tak kala hebohnya yakni sidang etik yang dilakukan terbuka yang menghadirkan 16 mahasiswa terduga pelaku dan diikuti para mahasiswa
Pihak UI sedang menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan menggelar sidang pada Senin (13/04/2026) yang berakhir pada Selasa (14/04/2026) dini hari.
Kasus ini dipermasalahkan setelah beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum yang menyinggung-nyinggung mahasiswa perempuan.
Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” pernyataan Fakultas Hukum UI.
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah angkat bicara terkait kehebohan ini. Ia memastikan bakal memonitor berjalanannya kasus ini di Fakultas Hukum UI.
“Saya baru mendengarnya tadi malam ya dan saya udah tanya ke dekannya lagi menunggu respons. Tetapi saya juga perhatikan di berbagai media, dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual,” ucap Heri.
Namun, sidang kode etik yang digelar juga dikecam karena terlalu vulgar menghakimi dan terkesan membully para pelaku.
Beragama komentar pro dan kontra dari netizen terkait kasus tersebut.
“Itu hanya penecakapan group, kanapa dipermasalahkan?,” komentar Lukman.
“Mestinya yang dipersoalkan yang kena delik hukum itu yang menyebarkan percakapan tersebut,” terang Hendri.
“Obrolan tersebut emang nggak pantas, tapi sidang etik juga nggak elok, dengan cara menghujat dan mempermalukan,” tutur Rudi.
“Para orang tua pelaku pasti malu, kasihan,” kata Linda.
” Para pelaku harus di DO dan proses secara hukum,” tegas Vida.
“Para pelaku nemalukan! Ngga ada akhlak,” ucap Herlina.
“Sudahlah para pelaku itu mungkin khilaf, itu bagian dari perjalanan hidup mereka. Kasih kesempatan, mereka masih punya masa depan.
Itu pelajaran berharap bagi semau mahasiswa bahwa akhlak harus setara dengan intelektual, belajar menghargai sesama dan jangan lepas kontrol ego masing-masing,” tutur Ghofur. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar