RUZKA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis dan memverifikasi pelaporan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, soal amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menekankan, pihaknya punya kewenangan memanggil Raja Juli untuk dimintai klarifikasi perihal pelaporan dimaksud.
“Terkait dengan analisis dan verifikasi dalam prosesnya, memang KPK punya kewenangan juga ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Budi memastikan tidak akan menutup-nutupi apabila nantinya tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pencegahan KPK memanggil Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu. “Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya,” ucapnya.
KPK sendiri memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi terhitung sejak pelaporan Raja Juli diterima. Diketahui, soal amplop dari Bupati Suhardiman dilaporkan ke lembaga antirasuah pada 3 Juli 2026.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, dalam proses analisis dan verifikasi, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan juga berkoordinasi dengan bidang penindakan. Hasil koordinasi penting untuk kemudian dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutuskan status pelaporan Raja Juli diterima atau tidak.
Sebab diketahui, pemberian amplop untuk Raja Juli itu diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing. Yang mana, dugaan suap tersebut saat ini sedang diselidiki KPK.
“Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK, apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya. Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan. Dan dari hasil analisis dan verifikasi tersebut tentu nanti KPK juga akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor,” papar Budi.
SHU
Amplop Diduga Berisi 12 Ribu SGD
KPK sebelumnya memastikan akan mendalami perihal isi dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026 lalu. Ada dugaan amplop tersebut berisi dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Bupati Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dimana uang-uang tersebut lalu ditukarkan menjadi dolar Singapura (SGD)
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” kata Budi, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Keesokan harinya, Budi membongkar perihal uang dalam amplop untuk Raja Juli. Budi mengungkap, KPK berhasil menyita uang yang diduga menjadi isi amplop tersebut.
Uang yang disita yakni 12 ribu dolar Singapura atau senilai Rp168 juta. Uang tersebut disita dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah (FHD).
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Raja Juli Lapor ke KPK
Menhut Raja Juli juga sudah melaporkan pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK. Laporan tersebut disampaikan ke KPK hampir 1 bulan setelah pemberian terjadi, yakni pada 3 Juli 2026.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Seperti diketahui, amplop untuk Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Amplop tersebut ditinggalkan oleh Bupati usai beraudiensi dengan Raja Juli terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing, yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK mengingatkan, bahwa program TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai program tersebut tercoreng karena perilaku koruptif pejabatnya.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” sebut Budi. (***)
Jurnalis: Egi Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar