Nasional
Beranda ยป Berita ยป Driver Online Cabuli Penumpang Perempuan, Ditangkap di Rangkapan Jaya Depok

Driver Online Cabuli Penumpang Perempuan, Ditangkap di Rangkapan Jaya Depok

RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Kota Depok usai kasus tersebut viral di media sosial (medsos).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Berawal, saat korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

โ€œTerduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,โ€ terang Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (03/04/2026).

Menurut Budi, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.

Minimarket Miras Ravens Beer Akhirnya Digerebek, Polres Depok Sita 744 Botol

Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kabur.

Video rekaman korban kemudian viral di medsos dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku.

โ€œPada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Kota Depok, saat berada di dalam kendaraannya,โ€ ungkap Budi.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil diduga dipakai saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom