Nasional
Beranda ยป Berita ยป Aset Negara, 300 Aparat Gabungan akan Amankan Eksekusi Hotel Sultan Jakarta

Aset Negara, 300 Aparat Gabungan akan Amankan Eksekusi Hotel Sultan Jakarta

Ratusan aparat gabungan akan siaga amankan eksekusi aset negara Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (18/06/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Lahan dan bangunan Hotel Sultan Jakarta (Blok 15 kawasan GBK) adalah aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu eksekusi pengosongan lahan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir.

Negara merupakan pemilik sah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora, dan HGB PT Indobuildco telah habis masa berlakunya sejak 2023 yang dikuasai Ibnu Sutowo sejak 1973.

Atas putusan pengadilan tersebut PPKGBK menyiapkan 300 aparat gabungan melakukan pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/06/2026).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengatakan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hadiri Haul Akbar Al Hamid, Wali Kota Jakarta Timur: Menjaga Kebersihan Lingkungan Merupakan Bagian dari Ibadah

Adapun persiapan telah digelar di Jakarta pada Senin (15/06/2026). Selain melibatkan personel gabungan, persiapan juga melibatkan instansi terkait, seperti Telkom dan PLN untuk mendukung kelancaran teknis.

Dalam kegiatan persiapan itu, Hendry menjelaskan para personel mendapat pengarahan teknis terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan barang saat eksekusi berlangsung.

Pengarahan tersebut dilakukan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pelaksanaan di lapangan. Aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi bagian penting karena eksekusi harus berjalan tertib, hati-hati, dan sesuai hukum.

โ€œPPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai putusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,โ€ ujar Hendry dalam keterangannya, Senin (15/06/2026).

Perintah Pengadilan

Ia mengatakan langkah persiapan ini juga dilakukan karena PT Indobuildco sebelumnya telah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Namun, yang bersangkutan masih belum menjalankan perintah pengadilan tersebut.

Depok Fokus Pembangunan Infrastruktur: Prioritas Pelebaran Jalan Sawangan dan Underpass Citayam

Oleh karena itu, PPKGBK bersama unsur terkait menyiapkan mekanisme apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan.

โ€œPrinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun, pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,โ€ tegas Hendry.

Hendry menekankan seluruh personel yang terlibat diminta untuk bekerja secara profesional, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, dan memastikan setiap tahapan tercatat secara akuntabel.

Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.

Kapolda Jabar Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Garut

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom