Nasional
Beranda ยป Berita ยป Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu

Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu

Pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial WA (26) dibekuk Sat Narkoba Polres Garut. (Foto: Dok Ridwan)
Pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial WA (26) dibekuk Sat Narkoba Polres Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK โ€“ Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) dari Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (10/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial WA (26) warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram.

Barang bukti lainnya berhasil diamankan petugas yakni alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca juga: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pati Gelar SE Run 2025

Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman menyebutkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Pembakar Hutan di Kaltim Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

โ€œDari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama,โ€ terangnya.

Sedangkan pelaku WA, beber AKP Usep Sudirman, berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali kepada para pembeli.

Ia juga, imbuhnya, menerima upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali membantu transaksi, serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Silaturahmi Kombel dan HGN 2025, SMKN 15 dan SMAN 27 Garut Dominasi Turnamen Bulutangkis

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sampaikan Pesan Cinta Tanah Air, Polres Garut Hadir di Tabligh Akbar

Pelaku diancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

โ€œSaat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya.โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan

Konflik Tanah Legok, BPN Banten dan Pemkab Tangerang Komit Cari Solusi Bersama

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom