RUZKA INDONESIA — Perlindungan terhadap guru menjadi perhatian anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru sehingga tenaga pendidik memiliki tempat untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.
Hal tersebut disampaikan Dhora saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perlindungan Guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Majalengka di Aula Universitas Majalengka (UNMA), Sabtu (07/11/2026).
Adapun kegiatan tersebut diikuti ratusan guru dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar).
Dalam kegiatan itu, Dhora tidak hanya menyampaikan pentingnya memahami regulasi perlindungan guru, tetapi juga menyoroti perlunya pengawalan agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di tingkat daerah.
Menurutnya, masih ada guru yang belum mengetahui secara menyeluruh bahwa profesi mereka telah memiliki sejumlah landasan perlindungan.
“Setelah ada acara ini, ternyata banyak yang baru tahu bahwa mereka sudah memiliki perlindungan, sudah ada perda dan aturan lainnya,” ujar Dhora.
Dhora Ingin Perlindungan Guru Tidak Berhenti pada Aturan
Bagi Dhora, keberadaan regulasi saja belum cukup. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya mekanisme yang dapat membantu guru ketika menghadapi persoalan, baik yang berkaitan dengan hukum maupun pelaksanaan profesinya.
Karena itu, ia menilai pembentukan Satgas Perlindungan Guru menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera ditindaklanjuti.
Dhora juga mengajak organisasi profesi, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal proses pembentukannya.
“PR ke depan, kami mohon sama-sama dikawal dan diingatkan untuk mengawal pembentukan Satgas Perlindungan Guru,” katanya.
Empat Aspek Perlindungan yang Menjadi Perhatian Dhora
Dhora menjelaskan, perlindungan terhadap guru mencakup empat aspek utama. Tidak hanya perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan profesi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum diperlukan untuk menghadapi ancaman kekerasan, intimidasi, maupun persoalan hukum yang muncul ketika guru menjalankan tugasnya.
Sementara perlindungan profesi berkaitan dengan hak dan martabat tenaga pendidik. Adapun HAKI mencakup karya intelektual guru, seperti buku dan karya tulis yang memiliki hak cipta.
Menurut Dhora, keempat aspek tersebut harus diperhatikan agar guru dan tenaga kependidikan mendapatkan jaminan perlindungan secara menyeluruh.
Belajar dari Kasus Kriminalisasi Guru di Daerah Lain
Dhora juga menyoroti berbagai persoalan yang menimpa guru di sejumlah daerah. Mulai dari guru yang dilaporkan ke ranah hukum, mengalami kekerasan, hingga konflik dengan peserta didik yang berujung pada peristiwa serius.
Ia menilai berbagai kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa negara perlu hadir memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik.
“Di beberapa kota dan kabupaten lain ada kasus kriminalisasi terhadap guru, ada yang dilaporkan ke hukum, bahkan ada yang mengalami kekerasan. Ini menunjukkan pemerintah harus hadir memberikan perlindungan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Satgas Perlindungan Guru diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat penanganan persoalan yang dialami pendidik dan tenaga kependidikan.
Minta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Diterapkan di Daerah
Dhora turut menyinggung Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas di tingkat daerah perlu ditindaklanjuti dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk organisasi profesi, masyarakat, dan tenaga atau praktisi hukum.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, satgas diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi mampu menjalankan fungsi perlindungan secara nyata.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Rd. Umar Ma’ruf, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan keputusan pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat ditetapkan pada akhir November 2026.
Umar menyebutkan, unsur yang diharapkan terlibat di antaranya PGRI, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi SMA dan SMK.
Dhora memiliki pandangan, pengawalan terhadap pembentukan satgas menjadi langkah penting agar guru tidak merasa berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pendidik. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar