RUZKA INDONESIA โ Ketiadaan otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan pedoman teknis transfer data lintas negara membuat pelaku usaha Indonesia lemah di mata mitra internasional.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut sebagian perusahaan domestik terpaksa menerima mentah-mentah klausul kontrak standar Eropa karena belum tersedianya instrumen penilaian risiko di dalam negeri.
“Tanpa panduan tersebut, perusahaan akan lebih sulit memenuhi kewajiban perlindungan data dan bernegosiasi dengan mitra internasional,” ujar Research and Policy Associate CIPS, Rasya Athalla Aaron, Selasa (28/10/2026).
Padahal potensi perdagangan digital sangat besar. Nilai perdagangan jasa yang dapat disalurkan secara digital antara Indonesia-Jerman saja mencapai US$669 juta pada 2024, naik 72% dari US$390 juta pada 2020.
Saat ini fungsi pengawasan PDP masih dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan kerangka regulasi sistem elektronik yang lebih umum, padahal UU No.27/2022 tentang PDP mengamanatkan otoritas independen.
CIPS mendorong dua langkah: pertama, segera operasikan otoritas pengawas PDP dengan mandat jelas untuk mengawasi kepatuhan, menyusun pedoman teknis, dan menangani aduan masyarakat.
Kedua, libatkan pelaku usaha, asosiasi industri, dan masyarakat sipil dalam menyusun aturan pelaksanaan, termasuk pedoman transfer impact assessment yang realistis untuk perusahaan dengan kapasitas beragam.
“Pemerintah sebaiknya segera mengambil langkah untuk mengatasi celah regulasi ini, agar masyarakat mendapat perlindungan data yang efektif dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis digital lintas negara,” tutup Rasya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar