Nasional
Beranda ยป Berita ยป RUU Adminduk Akan Dibahas, Kemkomdigi Soroti Akses dan Keamanan Data Warga

RUU Adminduk Akan Dibahas, Kemkomdigi Soroti Akses dan Keamanan Data Warga

Wamenkomdigi Nezar Patria bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji menunjukkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). (Foto: Komdigi/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.

Ketiganya menentukan bagaimana data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadinya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas data agar selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain,” jelasnya dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Selain integrasi data, ia juga menyoroti penyelarasan RUU dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data.

Tak Hanya Judi Online, Menkomdigi dan Kapolri Juga Sasar Pencuri BTS dan Penyebar Hoaks

Menurutnya, terdapat tiga hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Wamen Nezar juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses.

“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Wamen Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam memasuki dunia digital.

“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom