RUZKA INDONESIA — Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji menyampaikan kebijakan penambahan alokasi gas untuk kebutuhan domestik, khususnya sektor industri, dapat mendorong peningkatan utilisasi manufaktur nasional hingga mencapai 80โ85 persen.
Sarmuji menyampaikan industri membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar, baik sebagai bahan baku maupun bahan bakar utama, khususnya sejumlah subsektor yang sangat bergantung pada gas yakni petrokimia, pupuk, kaca, baja, dan keramik.
“Penambahan alokasi gas bagi industri menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan utilisasi industri nasional, mengingat saat ini, utilisasi sektor industri tercatat hampir 70 persen,” ungkapnya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah, lanjutnya, akan mendorong utilisasi tersebut hingga mencapai 85 persen guna meningkatkan kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sarmuji menjelaskan ketersediaan bahan baku, termasuk gas, menjadi salah satu faktor yang menentukan peningkatan utilisasi industri.
Gas Sebagai Bahan Baku
Bagi industri petrokimia dan pupuk, gas berperan sebagai bahan baku, sedangkan sejumlah subsektor lainnya memanfaatkannya sebagai bahan bakar utama dalam proses produksi.
โIni bukti ada sensitivitas terhadap industri dalam negeri dan pengaruhnya sangat besar,โ terang Sarmuji.
Ia menambahkan, peningkatan alokasi gas untuk industri tidak hanya berpotensi meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap PDB, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
โUtilisasi kita akan dorong, kapasitas industri akan membesar, pendapatan nasional akan lebih besar lagi, lapangan kerja kita lebih banyak lagi,โ pungkas Sarmuji. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar