RUZKA INDONESIA โ Dua penyidik kepolisian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua saksi tersebut yakni Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah. Keduanya memberikan keterangan mengenai kronologi penjemputan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menjelaskan penjemputan dilakukan setelah Bangun dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Terdakwa beralasan sakit, namun penyidik memperoleh informasi yang bersangkutan berada di tempat hiburan.
“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri usai persidangan.
Menurut Andri, inti keterangan kedua saksi berkaitan dengan kronologi penjemputan. Ia menilai keterangan tersebut telah menjelaskan alasan penyidik melakukan tindakan.
Terkait pengakuan terdakwa yang disebut dalam kondisi mabuk saat dijemput, Andri menyatakan tidak mendalami dan informasi tersebut tidak tercantum dalam BAP.
Jaksa Belum Hadirkan Penyidik Eko
Penasihat hukum sempat menyoroti kemungkinan menghadirkan penyidik bernama Eko yang menangani berkas perkara sebagai saksi. Andri menyatakan pihaknya belum berencana menghadirkan Eko karena tidak tercantum dalam daftar saksi.
“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri.
Ia menegaskan akan mematuhi apabila majelis hakim memerintahkan Eko dihadirkan. Andri juga menyebut permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak.
Agenda Saksi Bank
Untuk sidang selanjutnya pada Senin pukul 13.00 WIB, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak bank untuk memastikan apakah uang yang dipersoalkan masuk ke rekening terdakwa.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius yang berkaitan dengan perselisihan laporan dugaan pencurian kartu ATM.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan alternatif Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dakwaan kedua terkait pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.
Seluruh uraian masih berupa dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar