RUZKA INDONESIA โ Krisis iklim dan perampasan ruang hidup menjadi ancaman sistemik bagi komunitas adat dan akar rumput di seluruh dunia. Menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19โ20 Oktober 2026 di Jakarta, Perkumpulan HuMa Indonesia mengumumkan para pembicara lintas negara dan perwakilan Masyarakat Adat yang akan menyuarakan pentingnya pengakuan hukum rakyat sebagai solusi krisis iklim dan ekologis global.
KTT Hukum Rakyat 2026 akan menjadi ruang perjumpaan strategis antara advokasi internasional dengan pengalaman langsung pejuang tanah dan lingkungan dari pelosok Nusantara.
“Ancaman terhadap wilayah adat dan lingkungan hidup terjadi di mana-mana. Ketika ruang demokrasi formal menyempit, solidaritas lokal dan global menjadi penyangga utama untuk memperjuangkan hukum rakyat sebagai fondasi keadilan sosial dan ekologis,” ujar Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, Agung Wibowo, Rabu (7/10/2026).
KTT ini menghadirkan 11 pembicara utama, antara lain Prof. Wilson Fernandes Negrรฃo Jรบnior (Koordinator Pusat Kajian Hukum Internasional CEDIN, Brazil), Rikardo Simarmata (Anggota HuMa & Akademisi FH UGM), Zhong Huang (Legal Officer PILNET Global), Frรธya Sjursรฆther (Anggota Parlemen Norwegia / Green Party), Apsara Jhakri Magar (INWOLAG), serta perwakilan Masyarakat Adat seperti Ernani (Petani Mukim Tritit), Masnuah (Perempuan Nelayan Demak), Theres Florensia Ateta (Majelis Rakyat Papua Barat), Nurhayati (Perempuan Adat Dayak Punan Tugung), dan Haryati (Perempuan Adat Marena Enrekang).
Para Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari berbagai regio juga akan membawa pengalaman perjuangan di tapak. Dinamisator PHR Sulawesi, Nasrum, menyoroti Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengecualikan tanah ulayat yang telah dilekati hak pihak ketiga, sehingga berpotensi menghilangkan pengakuan administratif atas hak ulayat di wilayah dengan IUP dan HGU.
Dari Jawa-Bali, Didih Suryadi menilai doktrin Hak Menguasai Negara masih melanggengkan arogansi pemerintah terhadap petani dan masyarakat adat.
Dari Papua, Arnold Halitopo menegaskan, “Tanah ulayat masyarakat adat di seluruh Tanah Papua dirampas atas nama investasi, ketahanan pangan, dan transisi energi. Padahal, rakyat tidak pernah diajak bicara.”
Sementara dari Kalimantan, Erni Trifoni menyoroti krisis ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif, dan dari Sumatera, Indira Sutyani menekankan penguatan perempuan adat yang terpinggirkan oleh kuasa modal.
KTT Hukum Rakyat 2026 mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. Agenda mencakup keynote speech, talkshow peran PHR, pemaparan konsolidasi regional, peluncuran buku Hukum Rakyat, Deklarasi KTT, serta pameran hutan adat dan coaching.
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar