RUZKA INDONESIA โ PENGAMAT Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka menimbulkan kesan kontradiksi.
“Di satu sisi hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (tidak memiliki legal standing) lantaran bukan merupakan peserta pilpres. Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya sidang terkait ijazah Gibran tidak dilanjutkan,” ujar Jamiluddin Ritonga kepada RUZKA INDONESIA, Rabu (07/10/2026).
Namun, lanjut Jamil, nyatanya sidang terkait ijazah Gibran tetap berjalan. Hal itu terlihat dari sidang pengajuan saksi dari pihak pemohon dan termohon tetap berlangsung, bahkan MK mengeluarkan keputusan.
Salah satu keputusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Jadi, kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya tidak ada sidang terkait ijazah Gibran. Nyatanya sidang tetap berlangsung dan ada keputusan MK,” jelasnya.
Terlepas dari kontradiksinya keputusan MK, hal itu dapat berpengaruh terjadap Gibran. Setidaknya hal itu akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
“Publik bisa saja semakin tidak percaya terhadap Gibran. Kalau publik sudah tidak percaya karena tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan ijazah SMA, maka Gibran bisa saja dianggap bukan lagi wakil presiden,” lanjut Jamil.
Menurutnya, kalau Gibran juga tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk mejadi cawapres. Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres.
“Keputusan MK itu juga akan memengaruhi karier politik Gibran. Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir. Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada pilpres 2029,” tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Selain kepercayaan publik sangat rendah, jelas Jamil, juga akan mempengaruhi sikap partai politik (parpol) kepada Gibran. Parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang.
“Dengan begitu, bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai,” pungkasnya. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar