RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dan peredaran obat keras selama periode 1 hingga 14 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam perkara berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras, sabu, hingga puluhan gram tembakau sintetis.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (14/09/2026).
Empat perkara itu terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, masing-masing di Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.
Dari empat kasus tersebut, dua perkara berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas. Sementara dua lainnya merupakan perkara narkotika, yakni sabu dan tembakau sintetis.
Empat tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki. Mereka masing-masing berinisial AP (27), D alias S (26), SEM (25), dan CN (38).
AP diduga berperan sebagai pengedar obat keras. Sementara D alias S terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu.
Kemudian SEM merupakan tersangka dalam perkara tembakau sintetis, sedangkan CN tersangkut perkara peredaran obat keras.
Sabu 2,33 Gram hingga Tembakau Sintetis 80,53 Gram
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Total barang bukti yang disita terdiri dari 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 2,33 gram sabu, serta 80,53 gram tembakau sintetis.
Polisi juga mengungkap cara para tersangka melakukan transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi dilakukan menggunakan beberapa metode.
Di antaranya dengan sistem tempel atau menggunakan peta, serta melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli atau cash on delivery (COD).
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman pidana sesuai perkara yang menjerat mereka.
Untuk perkara penjualan atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan empat perkara ini menjadi bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memberantas peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar