RUZKA INDONESIA — Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar toko yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17).
Ditambahkan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, dalam Kegiatan Press Release, Jumat (11/09/2026), satu pelaku lainnya, berinisial Sdr. I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Aksi pencurian, beber Kapolres diketahui terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Ahad (05/07/2026) sekira pukul 06.40 WIB serta di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis (20/08/2026) sekira pukul 06.30 WIB.
โBerdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok sekitar tiga hingga empat orang, Mereka beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian atap toko, kemudian merusak atap atau plafon untuk masuk ke dalam toko,โ jelasnya.
Setelah berhasil masuk, lanjut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, para pelaku mengambil berbagai barang yang berada di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah dipersiapkan.
โDalam menjalankan aksinya, para pelaku juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko, di antaranya linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, serta senjata tajam jenis golok,โ tuturnya.
Amankan Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, kantong belanja Alfamart, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selain itu, terang Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Saat ini, lanjutnys, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian.
Lebih lanjut ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut.
โAtas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,โ pungkas AKBP Niko N. Adi Putra. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar