RUZKA INDONESIA — Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) merilis daftar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran yang bergabung menjadi tentara Rusia.
Salah satu dari kedelapan WNI merupakan warga Kota Depok bernama, Wahyu Oktavian Iskandar atau yang akrab dipanggil Yayan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap fakta terbaru mengenai warga Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas itu.
Yayan tercatat melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Depok pada April 2026.
Dalam pengajuan tersebut, Yayan menyampaikan tujuan perjalanan kepada petugas imigrasi.
Namun, tujuan yang disampaikan saat proses wawancara bukan untuk bergabung dengan militer asing, melainkan melakukan perjalanan wisata dan bisnis ke Malaysia.
Hasil Wawancara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan Yayan, mengajukan penggantian paspor pada 6 April 2026.
“Saat dilakukan wawancara, yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor ke Malaysia untuk wisata. Tidak ada menunjukkan mau ke Rusia,” ungkap Irvan, Kamis (03/09/2029).
Adapun informasi mengenai keterlibatan Yayan dalam militer Rusia diketahui setelah yang bersangkutan berada di luar negeri.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Kantor Imigrasi Depok, terutama karena terdapat isu mengenai perekrutan warga Indonesia untuk bergabung dengan militer asing.
“Munculnya kasus tersebut, kami akan memberikan perhatian lebih dan meningkatkan ketelitian dalam proses wawancara tehadap pemohon paspor,” tegas Irvan.
Selain persoalan perjalanan, status kewarganegaraan WOI juga menjadi bagian yang disoroti setelah dirinya diketahui berpartisipasi dalam militer asing.
Kehilangan Kewarganegaraan
Irvan mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Terdapat ketentuan mengenai warga negara Indonesia yang berpartisipasi dalam dinas militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden.
โKalau sesuai undang-undang kewarganegaraan, setiap warga negara Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden itu akan kehilangan kewarganegaraan,โ pungkas Irvan. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar