Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kritisi Mandeknya Kasus PT Genesis, LBH Mengadukan Aparat Penegak Hukum ke Jamwas

Kritisi Mandeknya Kasus PT Genesis, LBH Mengadukan Aparat Penegak Hukum ke Jamwas

Foto surat laporan Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam.

Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (02/02/2026).

Langkah hukum ini ditempuh melalui pelaporan ganda kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pengaduan ini dilayangkan menyusul lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang melibatkan korporasi tersebut.

Warga setempat yang terdampak pencemaran lingkungan dengan inisial EH melakukan pelaporan dan penyerahan surat pengaduan resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI, Rabu (02/09/2026).

Maulid Nabi 1448 H, Munjirin Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

EH didampingi oleh Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Lawyer / Pengurus Pusat LBH Peradi, untuk mendesak audit pengawasan internal serta penanganan lanjutan pada aspek pidana khusus terkait indikasi kerugian keuangan negara.

Kronologi Penanganan Perkara: Dari P21 hingga Berkas Mengendap

Berdasarkan konfirmasi resmi dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026.

Kendati demikian, hingga memasuki bulan September 2026, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Kondisi ini memicu kritik keras dari tim kuasa hukum karena dinilai mengabaikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Serahkan Draf ke Baleg DPR, Dorong 11 Isu Krusial

“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus, ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik, ” ujar Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi yang mendampingi warga terdampak.

Sorotan Kebijakan Tanpa Penahanan dan Indikasi Kerugian Negara

Selain menyoroti mandeknya pelimpahan berkas di tingkat penuntutan, pihak pemohon pengaduan juga mempertanyakan kebijakan kontroversial terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka usai proses Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam kejahatan ekologis berat yang diancam dengan sanksi denda luar biasa berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ketiadaan penahanan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperbesar celah risiko pelarian tersangka.

Lebih lanjut, pelaporan yang turut diarahkan kepada Jampidsus Kejagung didasari oleh temuan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dugaan aktivitas ilegal korporasi tersebut baik dugaan ekspor impor nya.

Pokok Analisis Yuridis dan Tuntutan Pengaduan

Dalam dokumen pengaduan resmi yang diserahkan kepada pihak Kejagung, Tim Advokasi memaparkan sejumlah poin evaluasi yuridis mendasar.

Semarak HUT ke-27 DPRD Depok, Bersatu Kawal Aspirasi Rakyat

Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan menuntut penanganan yang komprehensif, mulai dari kepatuhan terhadap tenggat waktu pelimpahan perkara (dominus litis), pengujian validitas ahli lingkungan untuk memastikan pemulihan ekosistem, hingga audit mendalam terhadap aspek aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Melalui langkah pengaduan kepada Jamwas dan Jampidsus ini, warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional mendesak institusi Kejaksaan Agung agar segera menurunkan tim pemeriksa internal guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah, mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses peradilan digelar secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Redaksi masih mencoba menghubungi pihak pihak yang berkaitan dengan hal tersebut baik dari managemen PT GRS maupun Kejati Banten. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom