Nasional
Beranda ยป Berita ยป Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Serahkan Draf ke Baleg DPR, Dorong 11 Isu Krusial

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Serahkan Draf ke Baleg DPR, Dorong 11 Isu Krusial

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (3/9/2026). (Foto Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Draf ini memuat substansi yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil agar RUU Masyarakat Adat benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Bagi Koalisi, RUU ini tidak bisa hanya sebatas mengakui keberadaan masyarakat adat. Pengakuan harus diikuti perlindungan nyata, termasuk ketika hak-hak mereka telah dilanggar atau dirampas.

11 Isu Krusial yang Didorong

Draf versi masyarakat sipil ini mendorong 11 isu utama:

Maulid Nabi 1448 H, Munjirin Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

  1. Penguatan definisi dan istilah masyarakat adat
  2. Wilayah adat
  3. Perlindungan dan pengakuan yang tidak berlapis dan berbelit
  4. Free Prior and Informed Consent (FPIC)
  5. Perempuan adat
  6. Komisi Masyarakat Adat
  7. Rehabilitasi, restitusi dan kompensasi
  8. Pemberdayaan
  9. Badan usaha masyarakat adat
  10. Aturan pidana
  11. Tindakan khusus bagi masyarakat adat dalam situasi tertentu

Draf ini juga menekankan tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

โ€œSebelas poin ini harus dilihat sebagai satu kesatuan sebagai fondasi, pengaman, dan aturan turunannya,โ€ kata Erwin Dwi Kristianto, perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Bukti, Wilayah, dan Identitas

Koalisi menegaskan persoalan masyarakat adat saling berkaitan. Saat wilayah adat diambil, masyarakat tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan turun-temurun, hingga identitas.

โ€œSelama ini kami masih harus terus membuktikan hak atas wilayah dan tanah adat kami. Padahal tanah itu sudah kami tempati, jaga, dan diwariskan turun-temurun melalui marga dan aturan adat,โ€ ujar Habel Simanjuntak, perwakilan masyarakat adat Tano Batak.

Kritisi Mandeknya Kasus PT Genesis, LBH Mengadukan Aparat Penegak Hukum ke Jamwas

Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat dalam verifikasi, bukan hanya mengandalkan sertifikat.

Perempuan Adat Harus Dilibatkan

Koalisi juga menyoroti posisi perempuan adat, anak, dan pemuda yang rentan terdampak konflik dan hilangnya ruang hidup.

โ€œHutan dan wilayah adat bagi kami perempuan adat di Papua adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan. Dalam proses pelepasan tanah, kami perempuan adat juga harus dilibatkan dan memiliki hak ikut mengambil keputusan,โ€ tegas Maria Amotey, Perempuan Adat Suku Wambon, Boven Digoel, Papua Selatan.

Desak Pembahasan Partisipatif

Semarak HUT ke-27 DPRD Depok, Bersatu Kawal Aspirasi Rakyat

Koalisi menilai partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU harus lebih dari sekadar konsultasi. Masyarakat adat harus menjadi bagian dari proses penyusunan dan pengambilan keputusan.

โ€œPengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Karena itu RUU harus memastikan tiga hal: definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat,โ€ kata Erwin.

Koalisi mendesak Baleg DPR RI memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat secara bermakna.

โ€œPengakuan tidak cukup jika masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi, atau tidak memiliki jalan untuk mendapatkan kembali hak-haknya,โ€ pungkasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom