Nasional
Beranda ยป Berita ยป Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos di Kukusan Depok

Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos di Kukusan Depok

Foto ilustrasi olah TKP penemuan mayat. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ditemukan tewas di kamar kos, kawasan Kukusan, Kota Depok

Korban mahasiswa program studi Ilmu Komputer berinisial NJB (21) ditemukan sudah tak bernyawa dalam posisi terlungkup di kamar kos di Pondok Muaz, Jalan H. Kodja, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan kelurga yang sulit menghubungi korban selama dua hari.

Kakak korban meminta pemilik kos untuk mengecek kamar kos adiknya. Pemilik kos pun mengetuk pintu kamar korban namun tidak ada jawaban. Pemilik kos lalu membuka pintu kamar korban yang tidak dikunci.

โ€œKorban sudah ditemukan tak bernyawa dalam posisi telungkup,โ€ ungkap Hendra, Rabu (02/09/2026).

Polisi Tangani Kecelakaan Korban Tertemper Kereta Api di Sukawening Garut

Selanjutnya pemilik kos menghubungi Ketua RT setempat dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Bersama warga, mereka kembali mengecek kondisi korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Beji.

“Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.31 WIB,” jelasnya.

Petugas mencari saksi-saksi dan memanggil tim identifikasi Polres Metro Depok untuk mengumpulkan barang bukti, dan mencari rekaman CCTV.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim identifikasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pada pemeriksaan juga ditemukan sperma yang keluar dari alat kelamin korban, lidah tergigit, serta leher korban terjerat tali rafia.

Jamiluddin Ritonga: Menguji Relevansi PPHN Di Negara Demokrasi

โ€œDari hasil pemeriksaan identifikasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,โ€ terang Hendra.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian berkomunikasi dengan keluarga korban.

Adapun keluarga menolak dilakukan otopsi luar maupun dalam terhadap jenazah. Pihak keluarga mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah@gmail.com

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Butuh Kepastian Hukum dan Kendali Negara

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom